Pasal 188 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB VI — LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA

(1) Pelaksanaan PBBR dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui Sistem OSS. (21 Sistem OSS merupakan sistem elektronik yang terintegrasi dalam rangka pelaksanaan PBBR. (3) Sistem. . . SK No 193173 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -to7- (3) Sistem OSS terdiri atas: a. subsistem pelayanan informasi; b. subsistem persyaratan dasar; c. subsistem perizinan berusaha; d. subsistem fasilitas Penanaman Modal; e. subsistem kemitraan; dan f. subsistem Pengawasan. (4) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat digunakan oleh: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah provinsi; c. pemerintah kabupaten/kota; d. Administrator KEK; e. Badan Pengusahaan KPBPB; dan f. Pelaku Usaha. (1) wajib Paragraf 2 Jenis Pelaku Usaha

← Pasal 187 · Semua pasal · Pasal 189 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.