Pasal 165 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA

PB UMKU subsektor pangan segar meliputi penunjang operasional danlatau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. sarana penanganan pangan segar; b. peredaran pangan segar; dan c. jaminan keamanan pangan segar produk ekspor. SK No 193182 A Paragraf P;TESIDEN REPUBLIK INDONESIA -98Paragraf 1 1 Sektor Pendidikan dan Kebudayaan

← Pasal 164 · Semua pasal · Pasal 166 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.