Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA

PB dan PB UMKU sektor kesehatan, obat, dan makanan terdiri atas subsektor: a. kesehatan; b. obat dan makanan; dan c. pangan segar.

← Pasal 161 · Semua pasal · Pasal 163 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.