Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
PB dan PB UMKU sektor kesehatan, obat, dan makanan terdiri atas subsektor:
a. kesehatan;
b. obat dan makanan; dan
c. pangan segar.
← Pasal 161 · Semua pasal · Pasal 163 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.