Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA

(1) PB sektor transportasi meliputi kegiatan usaha: a. transportasi darat; b. transportasi laut; c. transportasi udara; dan d. transportasi perkeretaapian. (21 PB UMKU sektor transportasi meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. transportasi darat; b. transportasi laut; c.transportasi... SK No l93l09A PRESIDEN TIEPUBLIK INDONESIA -96- c. transportasi udara; dan d. transportasi perkeretaapian.

← Pasal 159 · Semua pasal · Pasal 161 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.