Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB III — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal I24 ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui tahapan:
a. pengidentifikasian kegiatan usaha;
b. pengidentifikasian skala usaha;
c. penilaian tingkat bahaya; dan
d. penilaian potensi terjadinya bahaya.
(2) Hasil dari analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan tingkat Risiko.
← Pasal 125 · Semua pasal · Pasal 127 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.