Pasal 121 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB II — PERSYARATAN DASAR

(1) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf c dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O ayat (1) melalui Sistem OSS. (21 Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. dokumen PBG; dan b. lampiran dokumen PBG. SK No 251821 A Paragraf PRES IDEN IIEPUBLIK INDONESIA -74 Paragraf 3 Sertihkat Laik Fungsi Bangunan Gedung

← Pasal 120 · Semua pasal · Pasal 122 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.