Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB II — PERSYARATAN DASAR
Ketentuan mengenai PL yang tidak diatur dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal lO4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagian Kedelapan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Paragraf 1 Umum
← Pasal 104 · Semua pasal · Pasal 106 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.