Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB II — PERSYARATAN DASAR
Pelaku Usaha dalam kawasan industri, KEK, atau KPBPB yang:
a. tidak melakukan pembuangan air limbah ke badan air; atau
b. melakukan pembuangan air limbah melalui instalasi pengolahan air limbah yang disediakan pengelola kawasan, tidak memerlukan persetujuan teknis. Paragraf 7 Pendelegasian Kewenangan Persetuj uan Lingkungan dan Persetujuan Teknis
← Pasal 102 · Semua pasal · Pasal 104 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.