Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
Status: Berlaku · Ditetapkan 13 Maret 2024 · Diundangkan 13 Maret 2024 · BN 2024 (50) · 18 pasal
Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat, khususnya kelompok tersebut, sehingga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. THR dan Gaji Ketiga Belas ini mencakup komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (atau tunjangan profesi/kehormatan bagi guru/dosen). Sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan daerah. Pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan Gaji Ketiga Belas paling cepat pada bulan Juni 2024. Besaran THR didasarkan pada komponen penghasilan bulan Maret 2024, sementara Gaji Ketiga Belas didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2024. Peraturan ini juga mengatur ketentuan bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status, serta mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Pokok pengaturan
- Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Pasal 2).
- Daftar lengkap Aparatur Negara yang berhak menerima, termasuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat (Pasal 3 ayat (1), (2), (3), (4) dan Pasal 4).
- Daftar lengkap Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang berhak menerima (Pasal 3 ayat (5), (6), (7), (8), (9), (10)).
- THR dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar instansi tempat penugasan (Pasal 5).
- Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (atau tunjangan profesi/kehormatan bagi guru/dosen), serta tambahan penghasilan bagi daerah (Pasal 6 dan Pasal 7).
- THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan (Pasal 8).
- THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima (Pasal 9).
- Daftar komponen penghasilan yang TIDAK termasuk dalam THR dan Gaji Ketiga Belas (Pasal 10).
- Jadwal pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas paling cepat bulan Juni 2024 (Pasal 11 dan Pasal 12).
- THR dan Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran, dikenakan pajak penghasilan dan ditanggung pemerintah (Pasal 13).
Siapa yang diatur
Aparatur Negara (PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Sanksi
Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya atau gaji ketiga belas yang seharusnya hanya satu yang nilainya paling besar, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3)).
Mencabut / mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Daftar pasal (18)
Lihat PDF · Sumber: JDIH Kementerian Kehutanan