Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: 1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat; 2. PPPK yang bekerja pada instansi pusat; SK No 210393 A 3.Pejabat... PRESIDEN REPUEUK INDONESTA -18- 3. Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota; 4. Prajurit TNI; 5. Anggota Polri; 6. Pensiunan; 7. Penerima Pensiun; 8. Penerima Tunjangan; 9. Wakil Menteri; 10. Staf Khusus di lingkungan kementerianllembaga; 11. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; 12. Hakim ad hoc; 13. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; L4. Pimpinan Badan Layanan Umum; 15. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; 16. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: a) Menteri; b) Wakil Menteri; c) Pejabat Pimpinan Tinggi; d) Administrator; atau e) Pengawas; 17. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai NonPegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2OL6 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan 18. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan SK No 210394A b. Anggaran . b PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -19Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi: 1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; 2. PPPK yang bekerja pada instansi daerah; 3. Gubernur dan Wakil Gubernur; 4. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; 5. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah; 6. pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan 7. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

← Pasal 15 · Semua pasal · Pasal 17 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.