Pasal 74 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB VIII — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- 50 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2021 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RI Y ANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 21 NOMOR 1185 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM t td . MAMAN KUSNANDAR
- 51 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP, LEMBAGA PENYEDIA JASA PENYUSUN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP, DAN UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN AMDAL Standar Kompetensi Penyusun Amdal terdiri atas:
a. Standar Kompetensi dengan kualifikasi sebagai ketua tim; atau
b. Standar Kompetensi dengan kualifikasi sebagai anggota tim. Standar Kompetensi penyusun Amdal disesuaikan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 122 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya pada jabatan kerja penyusun Amdal.
A. Standar Kompetensi dengan kualifikasi sebagai ketua t im terdiri 19 ( 51 olistic belas) unit Kompet ensi sebagaimana dimaksud di bawah ini.
1. Kualifikasi Ketua Tim : No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. M.74AMD01.001.1 melakukan penapisan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan .
2. M.74AMD01.002.1 menyusun rencana kerja .
3. M.74AMD01.003.1 menyusun deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan .
4. M.74AMD01.004.1 menyusun deskripsi rona lingkungan hidup awal
5. M.74AMD01.005.1 melibatkan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan .
- 52 No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
6. M.74AMD01.006.1 menentukan dampak penting hipotetik .
7. M.74AMD01.007.1 menentukan batas wilayah studi dan batas waktu kajian .
8. M.74AMD01.008.1 menentukan metode studi analisis mengenai dampak lingkungan .
9. M.74AMD01.009.1 menyusun dokumen kerangka acuan .
10. M.74AMD01.010.1 menyusun ringkasan hasil pelingkupan kerangka acuan .
11. M.74AMD01.011.1 menyusun deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal .
12. M.74AMD01.012.1 melakukan prakiraan dampak penting .
13. M.74AMD01.013.1 melakukan evaluasi secara 52 olistic terhadap dampak lingkungan .
14. M.74AMD01.014.1 menyusun dokumen analisis dampak lingkungan .
15. M.74AMD01.015.1 menyusun rencana pengelolaan lingkungan hidup .
16. M.74AMD01.016.1 menyusun rencana pemantauan lingkungan hidup .
17. M.74AMD01.017.1 menyusun dokumen rencana pengelolaan lingkungan - rencana pemantauan lingkungan .
18. M.74AMD01.018.1 melakukan pengendalian proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan .
19. M.74AMD01.019.1 mengkomunikasikan penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan .
B. Standar K ompetensi dengan kualifikasi sebagai a nggota t im terdiri 14 (empat belas) unit K ompetensi sebagaimana dimaksud di bawah ini :
2. Kualifikasi Anggota Tim : No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. M.74AMD01.003.1 menyusun deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
- 53 No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
2. M.74AMD01.004.1 menyusun deskripsi rona lingkungan hidup awal .
3. M.74AMD01.005.1 melibatkan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan .
4. M.74AMD01.006.1 menentukan dampak penting hipotetik .
5. M.74AMD01.007.1 menentukan batas wilayah studi dan batas waktu kajian .
6. M.74AMD01.008.1 menentukan metode stu di analisis mengenai dampak lingkungan .
7. M.74AMD01.009.1 menyusun dokumen kerangka acuan .
8. M.74AMD01. 010.1 menyusun ringkasan hasil pelingkupan kerangka acuan.
9. M.74AMD01.011.1 menyusun deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal.
10. M.74AMD01.012.1 melakukan prakiraan dampak penting.
11. M.74AMD01.014.1 menyusun dokumen analisis dampak lingkungan.
12. M.74AMD01.015.1 menyusun rencana pengelolaan lingkungan hidup.
13. M.74AMD01.016.1 menyusun rencana pemantauan lingkungan hidup.
14. M.74AMD01.017.1 menyusun dokumen rencana pengelolaan lingkungan - rencana pemantauan lingkungan. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA
- 54 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP, LEMBAGA PENYEDIA JASA PENYUSUN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP, DAN UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP STRUKTUR ORGANISASI LEMBAGA UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP
1. Dewan pengarah Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas dan wewenang meliputi:
a. memberikan arahan kepada Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup terkait kebijakan pelaksanaan uji kelayakan Amdal; dan
b. memberikan arahan pelaksanaan tugas Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
2. Ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas dan wewenang meliputi:
a. menerbitkan rekomendasi pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang dimohonkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota;
b. menerbitkan rekomendasi tanda ahli bersertifikat berdasarkan hasil penilaian dewan penilai;
c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kelayakan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dengan menugaskan kepala divisi monitoring dan evaluasi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
d. menerbitkan rekomendasi tindak lanjut pembinaan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan
e. melakukan koordinasi dengan Menteri dan dewan pengarah terhadap tugas dan fungsi Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
- 55 -
3. Sekretaris Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas dan wewenang meliputi:
a. membantu tugas ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam memberikan rekomendasi pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang dimohonkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota;
b. membantu tugas ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam menyusun rumusan rekomendasi tanda ahli bersertifikat;
c. menyusun rumusan monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kelayakan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
d. membantu tugas ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam melakukan koordinasi dengan Menteri dan dewan pengarah terhadap tugas dan fungsi Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan
e. menyiapkan daftar kumpulan ahli bersertifikat.
4. Kepala divisi Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. Kepala divisi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas dan wewenang meliputi: 1) menyiapkan form telaahan terhadap kelengkapan administrasi persyaratan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; 2) melakukan penelaahan terhadap kelengkapan administrasi persyaratan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; 3) merumuskan konsep rekomendasi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk disampaikan kepada ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan 4) merumuskan konsep pengembalian kelengkapan administrasi persyaratan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
b. Kepala divisi sertifikasi dan kapasitas Kompetensi mempunyai tugas dan wewenang meliputi: 1) menyiapkan form telaahan terhadap kelengkapan administrasi persyaratan tanda ahli bersertifikat; 2) membantu dewan penilai dalam melakukan telaahan administrasi persyaratan tanda ahli bersertifikat;
- 56 3) merumuskan konsep rekomendasi penerbitan tanda ahli bersertifikat untuk disampaikan kepada ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan 4) merumuskan konsep pengembalian kelengkapan administrasi persyaratan tanda ahli bersertifikat.
c. Kepala divisi sistem informasi uji kelayakan mempunyai tugas dan wewenang meliputi: 1) menyiapkan pengembangan sistem informasi dokumen lingkungan hidup terkait penilaian Amdal dan uji kelayakan; 2) memantau dan memastikan terlaksananya proses input data dan informasi terkait penilaian Amdal dan uji kelayakan yang dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; 3) memantau dan memastikan terlaksananya pengembangan sistem informasi dokumen lingkungan hidup terkait penilaian Amdal dan uji kelayakan serta melaporkan perkembangannya kepada ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; 4) melakukan koordinasi dengan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup terhadap validitas data dan informasi penilaian Amdal dan uji kelayakan yang telah di input ke dalam sistem informasi dokumen lingkungan hidup; dan 5) melakukan koordinasi dengan lintas divisi dalam Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup terkait pemanfaatan data dan informasi dalam sistem informasi dokumen lingkungan hidup untuk digunakan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi serta kegiatan lainnya.
d. Kepala divisi monitoring dan evaluasi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas dan wewenang meliputi: 1) menyiapkan mekanisme kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; 2) melakukan evaluasi kinerja terhadap Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang telah dibentuk;
- 57 3) merumuskan dan menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kinerja Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup serta menyampaikan kepada ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; 4) merumuskan konsep pembinaan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan 5) melakukan pembinaan terhadap Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA
- 58 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP, LEMBAGA PENYEDIA JASA PENYUSUN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP, DAN UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP PEDOMAN PENILAIAN AHLI BERSERTIFIKAT
A. Telaahan terhadap kelengkapan persyaratan administrasi. Telaahan administrasi merupakan mengecek kelengkapan persyaratan pengajuan ahli bersertifikat, berdasarkan panduan di bawah ini: No Persyaratan Kelengkapan Keterangan
1. latar belakang pendidikan minimal sarjana dibuktikan dengan bukti formal lulus pendidikan keilmuan sesuai dengan ahli yang diusulkan. contoh: bila mengusulkan merupakan ahli kualitas air maka harus dibuktikan memiliki latar belakang kelimuan terkait kualitas air.
2. pengalaman sesuai keilmuannya paling sedikit 3 (tiga) tahun dibuktikan dengan bukti pengalaman menerapkan keahliannya dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun.
- 59 No Persyaratan Kelengkapan Keterangan
3. sertifikat pelatihan yang terkait dengan kajian dampak lingkungan dibuktikan lulus pelatihan di bidang kajian dampak lingkungan, seperti lulus pelatihan Amdal penilai, lulus pelatihan Amdal penyusun atau pelatihan lainnya.
4. rekam jejak penilaian dokumen Amdal yang telah dilakukan oleh ahli tersebut dibuktikan dengan pengalaman melakukan penilaian Amdal.
5. tulisan ilmiah sesuai bidang keahliannya yang telah diterbitkan di jurnal nasional atau jurnal internasional dibuktikan dengan tulisan ilmiah yang telah dibuat sesuai keahlian (tulisan tidak terkait dengan Amdal namun berkaitan dengan keahlian).
6. rekomendasi dari asosiasi keahlian dibuktikan dengan surat rekomendasi dari asosiasi keahlian yang terdaftar.
- 60 -
B. Penilaian terhadap kemampuan calon ahli bersertifikat dalam memahami konsep Amdal dan penilaian Amdal. Penilaian disini mengedepankan pemahaman calon ahli bersertifikat terhadap konsep dan filosofi Amdal serta konsep penilaian Amdal.
1. Penilaian terhadap konsep dan filosofi Amdal: Calon ahli bersertifikat harus dapat memahami dengan baik konsep dan filosofi Amdal itu sendiri. Seperti tujuan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dikenakan kewajiban Amdal dan bagaimana menentukan kelayakan lingkungan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. Calon ahli bersertifikat harus menjelaskan dengan baik beberapa hal terdiri atas:
a) pandangan calon ahli bagaimana menyatakan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan layak secara lingkungan; dan
b) pandangan calon ahli bagaimana konsep Amdal itu sendiri, dalam posisi apa Amdal dibutuhkan, fungsi dari Amdal itu sendiri, dan apa output akhir yang diharapkan dalam penilaian Amdal.
2. Penilaian terhadap konsep penilaian Amdal: Penilaian Amdal berdasarkan atas 4 (empat) aspek penilaian, meliputi:
a) aspek konsistensi;
b) aspek keharusan;
c) aspek kedalaman; dan
d) aspek relevansi. Untuk ahli bersertifikat ditekankan harus memiliki pemahaman yang baik berdasarkan atas 2 (dua) aspek penilaian, meliputi:
a) aspek kedalaman; dan
b) aspek relevansi. Pada bagian aspek kedalaman, ahli bersertifikat harus mempunyai pemahaman yang baik:
a) metode studi baik itu metode pengumpulan, metode analisis dan metode yang digunakan untuk memperkirakan dampak terkhusus untuk dampak lingkungan sesuai bidang keahlian yang diusulkan; dan
- 61 -
b) bagaimana menyajikan hasil perkiraan besaran dampak atas dampak lingkungan sesuai bidang keahlian yang diusulkan. Pada bagian aspek relevansi, ahli bersertifikat harus memiliki pengetahuan yang luas terkait bentuk pengelolaan lingkungan terkait dampak lingkungan sesuai bidang keahlian yang diusulkan serta memiliki pemahaman yang baik di titik mana pemantauan lingkungan harus dilakukan. Ahli bersertifikat juga harus memiliki pengetahuan yang baik, apakah pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan yang diusulkan telah benar dan dapat memitigasi besaran dampak yang dihasilkan. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA
- 62 LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP, LEMBAGA PENYEDIA JASA PENYUSUN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP, DAN UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP STANDAR EVALUASI MUTU ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP , STANDAR PENILAIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP, DAN UJI KELAYAKAN
A. Standar Evaluasi Mutu Amdal Standar pemenuhan terhadap kualitas/mutu dokumen Amdal adalah wajib pemenuhan pada aspek konsistensi, keharusan, kedalaman dan relevansi, untuk itu terhadap dokumen Amdal yang tidak memenuhi salah satu dari 4 (empat) aspek dimaksud dapat dinyatakan dokumen yang memiliki kualitas buruk atau tidak memenuhi standar kualitas.
1. Pemenuhan aspek konsistensi: Pemenuhan aspek konsistensi merupakan terpenuhinya konsistensi kajian antara Formulir Kerangka Acuan (KA), Andal dan RKL-RPL. Pemenuhan aspek konsistensi dapat dilihat pada konsistensi dampak penting hipotetik yang dikaji, data, metode, formula perhitungan, evaluasi, serta komponen dampak lingkungan yang dikelola dan dipantau.
2. Pemenuhan aspek keharusan: Pemenuhan aspek keharusan merupakan pemenuhan terhadap komponen-komponen wajib yang harus dimuat sesuai format penyusunan dokumen Amdal, baik pada Formulir KA, Andal maupun RKL-RPL. Pemenuhan komponen dimaksud, yaitu adanya muatan:
a) Pelingkupan yang merupakan hasil interaksi dari input berupa: deskripsi rencana kegiatan yang akan dilakukan, kondisi lingkungan di sekitar lokasi rencana kegiatan, keberadaan kegiatan lain di sekitar lokasi rencana kegiatan, dan saran
- 63 masukan dan tanggapan dari masyarakat berdasrakan hasil pengumuman dan konsultasi publik yang telah dilakukan. Proses pelingkupan yang dilakukan harus menghasilkan dampak penting hipotetik beserta metode studi (pengumpulan dan analisis data, serta prakiraan besaran, sifat penting dampak dan evaluasi holistik) yang akan dilakukan untuk mengkaji dampak tersebut. Selain dampak penting hipotetik, dalma pelingkupan juga harus disampaikan batas wilayah studi dan batas waktu kajiannya.
b) Evaluasi dampak secara holistik yang memberikan informasi kajian keterkaitan antara dampak penting hipotetik menggunakan metode yang sahih.
c) Arahan pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai atau relevan dengan hasil kajian prakiraan dampak.
d) Rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang memperhatikan kaidah penyusunan dengan memperhatikan aspek regulasi, teknis dan manajemen.
3. Pemenuhan aspek kedalaman Pemenuhan aspek kedalaman merupakan pemenuhan yang dititik beratkan pada ketepatan formula prakiraan besar dampak baik matematis maupun non matematis menggunakan metode yang telah ditetapkan pada Fomulir Kerangka Acuan sehinggs telah menggambarkan secara baik kondisi lingkungan yang terpengaruh oleh Usaha dan/atau Kegiatan baik sebelum ada usaha dan/atau kegiatan dan setelah adanya Usaha dan/atau Kegiatan. Metode prakiraan dampak harus menggunakan metode yang lazim dan diakui secara ilmiah ( scientific ) baik nasional maupun internasional.
4. Pemenuhan aspek relevansi Pemenuhan aspek relevansi merupakan pemenuhan pada penyajian rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) yang relevan dengan hasil kajian, baik daripelingkupan, prakiraan dampak, evaluasi holistik serta arahan pengelolaan lingkungan hidup. Selanjutnya dalam pendekatan Evaluasi pemenuhan kualitas dokumen Amdal, dapat dilakukan dengan ketentuan:
- 64 -
1. Bagian pelingkupan: Komponen utama pelingkupan adalah deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, rona lingkungan hidup awal, kegiatan lain sekitar, hasil konsultasi publik, metodologi, batas wilayah studi dan batas waktu kajian. Pada prinsipnya proses pelingkupan adalah menyusun rencana (skenario) kajian baik secara mendalam maupun atas dasar standar pengelolaan yang akan dilaksanakan pada bagian Andal dan RKLRPL. Secara lazim pada bagian pelingkupan memuat penetapan Dampak Penting Hipotetik (DPH) dan Dampak Tidak Penting Hipotetik (DTPH), akan tetapi hal yang paling penting untuk disajikan dengan tepat adalah proses penetapannya dan alasan penetapannya yang biasa dituangkan pada bagian evaluasi dampak penting potensial. Untuk itu standar pemenuhan dalam proses pelingkupan adalah penyajian kecukupan data dan alasan/juastifikasi penetapan dampak sebagai DPH dan DTPH.
2. Bagian prakiraan dampak Output dari perkiraan besaran dampak adalah konfirmasi perubahan yang terjadi kepada komponen lingkungan. Sebagai contoh: bila peningkatan debu menjadi DPH, maka dalam perkiraan besaran dampak, minimal dapat dikonfirmasi peningkatan debu yang dihasilkan akibat adanya pembangunan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. Dalam tingkat berikutnya perkiraan dampak adalah penyusun Amdal dapat mendiskrip kan dengan baik akibat dari besaran dampak yang telah didapatkan. Contoh: bila didapatkan hasil perkiraan dampak penurunan kualitas air telah melebihi baku mutu air, maka penyusun Amdal harus dapat menggambarkan apa yang terjadi pada ekosistem sungai terse but.
3. Bagan Evaluasi Holistik Dalam bagian ini, sedikitnya penyusun Amdal dapat menggambarkan dengan baik:
a) hasil evaluasi secara keseluruhan akibat rencana Usaha dan/atau Kegiatan terhadap komponen komponen lingkungan, apakah berpotensi menyebabkan lingkungan hidup memburuk atau tetap pada kondisi yang sekarang;
- 65 -
b) dampak lingkungan yang menjadi prioritas yang harus segera dilakukan pengelolaan lingkungan hidup beserta arahan pengelolaan yang akan dilakukan;
c) keterkaitan antar masing masing dampak lingkungan yang terjadi, apakah ada hubungan timbal balik antar masing masing dampak lingkungan ataukah dampak lingkungan tidak memiliki keterkaitan timbal balik. Sebagai contoh: dampak penurunan daerah tangkap nelayan yang diakibatkan pembanguna
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.