Pasal 61 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB V — PEMBINAAN DAN EVALUASI

Menteri melakukan pembinaan kepada: a. LSK Amdal ; b. LPK Amdal; c. LPJP Amdal; dan d. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

← Pasal 60 · Semua pasal · Pasal 62 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.