Pasal 95 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN

Subdirektorat Pemantauan Sumber Daya Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 4 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 94 · Semua pasal · Pasal 96 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.