Pasal 83 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 2 Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama teknik, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan pengelolaan sistem informasi, dan hubungan masyarakat di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan;
c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawai an, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan;
d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang - undangan dan telaahan peraturan perundang - undang, administrasi kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan direktorat jenderal .
← Pasal 82 · Semua pasal · Pasal 84 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.