Pasal 81 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN
Susunan o rganisasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 8 terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan;
c. Direktorat Rencana dan Penggunaan K awasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan;
d. Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan;
e. Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor; dan
f. Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan. Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal
← Pasal 80 · Semua pasal · Pasal 82 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.