Pasal 81 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN

Susunan o rganisasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 8 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan; c. Direktorat Rencana dan Penggunaan K awasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan; d. Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan; e. Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor; dan f. Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan. Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal

← Pasal 80 · Semua pasal · Pasal 82 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.