Pasal 714 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XXVII — KETENTUAN PENUTUP

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku , Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK - II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

← Pasal 713 · Semua pasal · Pasal 715 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.