Pasal 709 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XXIII — UNIT PELAKSANA TEKNIS

(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mem bentuk unit pelaksana teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. - 245 - (2) Pembentukan, tugas, fungsi, organisasi dan tata kerja u nit p elaksana t eknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan dari m enteri yang menyelenggarakan urusan p emerintahan di bidang aparatur negara . PENDANAAN

← Pasal 708 · Semua pasal · Pasal 710 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.