Pasal 702 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XXII — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi dan unit kerja harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingk ungan masing - masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
← Pasal 701 · Semua pasal · Pasal 703 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.