Pasal 669 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XVII — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION

Bidang Evaluasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 7 terdiri atas: a. Subbidang Evaluasi Dampak Pembangunan Ekoregion ; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional .

← Pasal 668 · Semua pasal · Pasal 670 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.