Pasal 624 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN
Bidang Pengembangan Standar Instrumen dan Pengelolaan Laboratorium dan Metrologi Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 1 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi dan pe laporan di bidang pengembangan standar instrumen kualitas lingkungan hidup, dampak lingkungan usaha dan kegiatan serta sosial ekonomi lingkungan hidup berdasarkan hasil analisis data dan informasi serta penyelenggaraan sistem pengembangan laboratorium lingkungan rujukan nasional, metrologi lingkungan, pembinaan laboratorium lingkungan dalam rangka penerapan standar dan pelayanan teknis laboratorium .
← Pasal 623 · Semua pasal · Pasal 625 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.