Pasal 616 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN

Untuk melaksanakan tugas seba gaimana dimaksud dalam Pasal 61 5 Bagian Keuangan , Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan urusan kepegawaian, organisa si dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan ; c. pelaksanaan urusan perlengkapan, kearsipan dan pengelolaan barang milik negara; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga .

← Pasal 615 · Semua pasal · Pasal 617 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.