Pasal 616 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN
Untuk melaksanakan tugas seba gaimana dimaksud dalam Pasal 61 5 Bagian Keuangan , Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan urusan kepegawaian, organisa si dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi;
b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan ;
c. pelaksanaan urusan perlengkapan, kearsipan dan pengelolaan barang milik negara; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga .
← Pasal 615 · Semua pasal · Pasal 617 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.