Pasal 609 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XV — BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN
Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 6 terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup;
c. Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan;
d. Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim; dan
e. Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagian Ketiga Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
← Pasal 608 · Semua pasal · Pasal 610 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.