Pasal 595 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 4 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kerjasama dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur dan non aparatur lingkungan hidup dan kehutanan;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur dan non aparatur lingkungan hidup dan kehutanan;
c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur dan non aparatur lingkungan hidup dan kehuta nan;
d. penyiapan bahan penyelenggaraan pengakuan lembaga pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup dan kehutanan serta pengakuan penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan kehutanan;
- 208 -
e. bimbingan teknis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusi a aparatur dan non aparatur lingkungan hidup dan kehutanan;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur dan non aparatur lingkungan hidup dan kehutanan;
g. pembinaan teknis pengelolaan sarana prasarana pendukung pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup dan kehutanan; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan pusat .
← Pasal 594 · Semua pasal · Pasal 596 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.