Pasal 580 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN

Bagian Keuangan , Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 8 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional .

← Pasal 579 · Semua pasal · Pasal 581 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.