Pasal 572 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 9 terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Penyuluhan; c. Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia; d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan e. Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagian Ketiga Sekretariat Badan

← Pasal 571 · Semua pasal · Pasal 573 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.