Pasal 572 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 9 terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Penyuluhan;
c. Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
e. Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagian Ketiga Sekretariat Badan
← Pasal 571 · Semua pasal · Pasal 573 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.