Pasal 568 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIII — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 7 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan
- 199 urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinas i data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Inspektorat Investigasi. BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas , dan Fungsi
← Pasal 567 · Semua pasal · Pasal 569 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.