Pasal 566 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIII — INSPEKTORAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 5 Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi:
- 198 -
a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan yang berindikasi praktek - praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara ;
b. penyusunan petunjuk pelaksanaan pengawasan yang berindikasi praktek - praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara ;
c. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data da n informasi hasil pengawasan yang berindikasi praktek - praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara ;
d. pelaksanaan pengawasan pelanggaran yang berindikasi praktek - praktek korup si, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara ;
e. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan tindak lanjut hasil pengawasan kasus pelanggaran yang berindikasi praktek - praktek korups i, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran kode etik aparatur sipil negara ;
f. pelaksanaan fasilitasi penilaian dan pengusulan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani; dan
g. pelaksanaan u rusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat Investigasi.
← Pasal 565 · Semua pasal · Pasal 567 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.