Pasal 559 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIII — INSPEKTORAT JENDERAL

Inspektorat Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 7 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 558 · Semua pasal · Pasal 560 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.