Pasal 557 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIII — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 9 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan administra si melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus pada unit kerja Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direk torat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
- 195 Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimanta n, dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Papua serta Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat.
← Pasal 556 · Semua pasal · Pasal 558 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.