Pasal 554 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIII — INSPEKTORAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 3 Inspektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi;
b. penyusunan p etunjuk pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi, serta penyelenggaran sistem pengendalian intern pemerintah;
c. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya;
d. pel aksanaan penanganan uji nilai tindak lanjut hasil pengawasan;
- 194 -
e. koordinasi pengawasan dengan instansi pengawas daerah berkaitan dengan pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan dana alokasi khusus; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga li ngkup Inspektorat Wilayah II.
← Pasal 553 · Semua pasal · Pasal 555 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.