Pasal 550 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIII — INSPEKTORAT JENDERAL

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 9 Inspektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi; b. penyusunan petunjuk pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi, serta penyelenggaran sistem pengendalian intern pemerintah; c. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya; d. pelaksanaan penanganan uji nilai tindak lanjut hasil pengawasan; e. koordinasi pengawasan dengan instansi pengawas daerah berkaitan dengan pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan dana alokasi khusus; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat Wilayah I.

← Pasal 549 · Semua pasal · Pasal 551 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.