Pasal 536 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIII — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf k berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingk ungan Hidup dan Kehutanan .
- 188 -
(2) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
← Pasal 535 · Semua pasal · Pasal 537 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.