Pasal 527 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XII — DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 2 huruf c melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat . - 185 Bagian Ke tujuh Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan

← Pasal 526 · Semua pasal · Pasal 528 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.