Pasal 513 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XII — DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksu d dalam Pasal 51 2 Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa l ingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan; d. pe nyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan; e. pembe rian bimbingan teknik dan supervisi di bidang penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelesaian sengketa dan evalua si penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga d irektorat. - 181 -

← Pasal 512 · Semua pasal · Pasal 514 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.