Pasal 510 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XII — DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM

Subdirektorat Penerapan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 9 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 509 · Semua pasal · Pasal 511 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.