Pasal 501 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XII — DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500 Bagian Keuangan , Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan urusan kep egawaian, organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; c. pelaksanaan urusan perlengkapan, kearsipan dan pengelolaan barang milik negara; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga . - 177 -

← Pasal 500 · Semua pasal · Pasal 502 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.