Pasal 499 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XII — DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM
Bagian Program , Evaluasi , Hukum dan Kerja S ama Tekni k sebagaimana dimaksud dalam Pas al 49 8 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 498 · Semua pasal · Pasal 500 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.