Pasal 496 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XII — DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 5 Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - 175 - a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama teknik, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan pengelolaan sistem informasi, dan hubungan mas yarakat di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; d. koordinasi dan penyia pan rancangan peraturan perundang - undangan dan telaahan peraturan perundang - undang, administrasi kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; e. pelaksanaan fasilitasi kerjasama d an jejaring kerja, pembinaan sumber daya penegak hukum, pelayanan profesi sumber daya penegak hukum, serta sarana dan prasarana operasional penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tang ga, dan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal .

← Pasal 495 · Semua pasal · Pasal 497 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.