Pasal 494 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XII — DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 1 terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
d. Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
e. Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal
← Pasal 493 · Semua pasal · Pasal 495 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.