Pasal 494 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XII — DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 1 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; d. Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan e. Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal

← Pasal 493 · Semua pasal · Pasal 495 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.