Pasal 489 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL

Subdirektorat Pengembangan Pendampingan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 8 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 488 · Semua pasal · Pasal 490 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.