Pasal 481 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL
Subdirektorat Kewirausahaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 80 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 480 · Semua pasal · Pasal 482 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.