Pasal 456 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 5 Bagian Keuangan , Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: - 161 - a. pelaksanaan urusan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi ; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; c. pelaksanaan urusan perlengkapan, kearsipan dan pengelolaan barang milik negara; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga .

← Pasal 455 · Semua pasal · Pasal 457 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.