Pasal 451 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 50 Sekretariat Direktorat J enderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan pengelola an sistem informasi, dan hubungan masyarakat di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan;
c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang perhutanan sosial dan kemitraan ling kungan;
d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang - undangan dan telaahan peraturan perundang - undangan, administrasi kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; dan
e. pel aksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan direktorat jenderal .
- 160 -
← Pasal 450 · Semua pasal · Pasal 452 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.