Pasal 449 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 6 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial; c. Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat; d. Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial; dan e. Direktorat Kemitraan Lingkungan. - 159 Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal

← Pasal 448 · Semua pasal · Pasal 450 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.