Pasal 449 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 6 terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial;
c. Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat;
d. Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial; dan
e. Direktorat Kemitraan Lingkungan.
- 159 Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal
← Pasal 448 · Semua pasal · Pasal 450 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.