Pasal 403 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB X — DIREKTORAT JENDERAL

Untukmelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402 Bagian Keuangan , Kepegawaian, Organisasi da n Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; c. pelaksanaan urusan perlengkapan, kearsipan dan pengelolaan barang milik negara; dan d. pelaksanaan urusantata usaha dan rumah tangga . - 143 -

← Pasal 402 · Semua pasal · Pasal 404 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.