Pasal 403 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB X — DIREKTORAT JENDERAL
Untukmelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402 Bagian Keuangan , Kepegawaian, Organisasi da n Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi;
b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan;
c. pelaksanaan urusan perlengkapan, kearsipan dan pengelolaan barang milik negara; dan
d. pelaksanaan urusantata usaha dan rumah tangga .
- 143 -
← Pasal 402 · Semua pasal · Pasal 404 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.