Pasal 401 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB X — DIREKTORAT JENDERAL
Bagian Program, Evaluasi , Hukum dan Kerja S ama Tekni k sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 400 · Semua pasal · Pasal 402 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.