Pasal 396 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB X — DIREKTORAT JENDERAL

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 3 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim; c. Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim; d. Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi; e. Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional; dan f. Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal

← Pasal 395 · Semua pasal · Pasal 397 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.