Pasal 396 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB X — DIREKTORAT JENDERAL
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 3 terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim;
c. Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim;
d. Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi;
e. Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional; dan
f. Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal
← Pasal 395 · Semua pasal · Pasal 397 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.