Pasal 385 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Direktorat Pemulihan Lahan Terk ontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dala m Pasal 344 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemulihan lahan ter kontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan tanggap darurat.
← Pasal 384 · Semua pasal · Pasal 386 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.