Pasal 352 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,

Bagian Keuangan , Kepegawaian, Organisasi dan Ta ta Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 351 · Semua pasal · Pasal 353 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.