Pasal 350 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Bagian Keuangan , Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, pembinaan fungsional penyuluh lingkungan hidup , organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi , administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, da n perlengkapan .
- 123 -
← Pasal 349 · Semua pasal · Pasal 351 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.